Syarat dan Cara Daftar PPPK yang Benar

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah aparatur sipil negara (ASN) non pegawai negeri sipil (PNS). Formasi PPPK sangat banyak dan tersebar di beberapa instansi. 

Untuk bisa mengisi posisi tersebut, maka Anda perlu lolos seleksi PPPK. 

Adapun syarat dan cara daftar PPPK, seperti berikut.  

Syarat Daftar PPPK

Sebelum mendaftar seleksi PPPK, Anda perlu mengetahui syarat mendaftar seleksi PPPK. Persyaratan umum untuk dapat menjadi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, seperti berikut:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  3. Tidak pernah mengalami pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena sebuah tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah dihentikan sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  6. Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan umum tersebut harus Anda penuhi agar pada saat memilih formasi PPPK dapat dilakukan dengan lancar. 

Cara Daftar PPPK 

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda bisa mulai mendaftar seleksi PPPK. Berikut langkah-langkah mendaftar PPPK dengan benar. 

  1. Mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/ untuk melakukan pendaftaran akun. Pendaftaran akun dilakukan dengan meng-klik registrasi kemudian mengisi informasi data diri.
  2. Bagi Anda yang telah memiliki akun, Anda tinggal log in dengan menggunakan akun SSCASN masing-masing dengan memasukkan NIK dan password.
  3. Setelah berhasil log in, Anda dapat memilih menu “Memilih formasi”
  4. Tahap selanjutnya yaitu mengisi informasi sesuai kolom yang tersedia.
  5. Melakukan pemilihan instansi dan jenis formasi dari formasi tujuan pendaftaran.
  6. Kemudian pilih opsi ‘Pilih’ untuk melakukan pengecekan formasi serta syarat batas umur instansi.
  7. Memilih jabatan dan lokasi formasi dari posisi yang dituju pendaftar.
  8. Terakhir, mengisi kolom Captcha, dan meng-klik akhiri pendaftaran tahap 2.
  9. Pada sesi berikutnya akan muncul peringatan bahwa data yang telah masuk tidak dapat diubah kembali.

Itulah cara daftar PPPK yang harus Anda ketahui. Pastikan untuk selalu mengisi data diri dengan sebenar-benarnya dan terus mengikuti update perkembangan terkini mengenai PPPK.

Lebih baru Lebih lama